Permenkes Nomor 17 Tahun 2024: Standar Baru untuk Perizinan Berusaha di Sektor Kesehatan

Permenkes Nomor 17 Tahun 2024

Pada 11 November 2024, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 kemudian diundangkan pada 14 November 2024, menjadikannya tonggak penting dalam reformasi perizinan usaha sektor kesehatan di Indonesia.

Latar Belakang Perubahan

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terbaru dalam dunia kesehatan dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan standar yang lebih relevan dan mempermudah penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan, mempercepat investasi di bidang kesehatan, dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.

Read More

Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 sebelumnya telah diubah oleh Permenkes Nomor 8 Tahun 2022. Dengan perubahan terbaru melalui Permenkes Nomor 17 Tahun 2024, pemerintah ingin memastikan regulasi tetap relevan dengan dinamika sektor kesehatan dan kemajuan teknologi.

Pokok Perubahan dalam Permenkes Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan baru ini mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan tersebut mencakup standar kegiatan usaha dan produk untuk berbagai jenis usaha di sektor kesehatan, seperti:

  1. Apotek
  2. Pedagang Besar Kosmetik
  3. Pedagang Besar Obat Tradisional/Obat Bahan Alam
  4. Klinik
  5. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
  6. Pelayanan Medis Hiperbarik
  7. Pelayanan Dialisis
  8. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
  9. Label Pengawasan/Pembinaan (Higiene Sanitasi Pangan)

Setiap jenis usaha di atas diharuskan memenuhi standar tertentu yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan risiko yang terkait dengan kegiatan usahanya. Misalnya, apotek kini memiliki standar baru terkait penyimpanan obat untuk memastikan kualitas obat tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen.

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha di sektor kesehatan harus menyesuaikan kegiatan usaha mereka sesuai dengan ketentuan baru yang tercantum dalam Permenkes Nomor 17 Tahun 2024. Pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha berdasarkan ketentuan sebelumnya diwajibkan untuk menyesuaikan perizinan mereka dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini diundangkan. Hal ini memberikan waktu transisi yang cukup agar pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang diperbarui.

Selain itu, peraturan ini juga mengharuskan pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam memantau perubahan regulasi dan memastikan operasional mereka tetap sesuai dengan ketentuan hukum. Pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan dapat berakibat pada pencabutan izin usaha atau sanksi administratif lainnya.

Manfaat Perubahan Regulasi

  1. Meningkatkan Efisiensi Perizinan: Dengan standar yang lebih jelas dan terstruktur, proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien.
  2. Menjamin Kualitas Layanan: Standar baru memastikan bahwa produk dan layanan yang disediakan oleh pelaku usaha memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan kepatuhan terhadap standar internasional, sektor kesehatan di Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global.
  4. Mendorong Investasi: Regulasi yang lebih sederhana dan transparan menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di sektor kesehatan.

Langkah Selanjutnya

Untuk mendukung pelaksanaan peraturan ini, Kementerian Kesehatan telah menyediakan panduan teknis bagi pelaku usaha dan instansi terkait. Selain itu, dokumen lengkap Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 dapat dilihat dan diunduh dibawah ini:

Powered By EmbedPress

Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi standar baru, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan pihak berwenang atau lembaga pendukung agar proses penyesuaian dapat dilakukan tepat waktu. Selain itu, penggunaan teknologi untuk manajemen perizinan dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.

Kesimpulan

Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam perizinan usaha sektor kesehatan. Dengan standar baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sektor kesehatan yang lebih kuat, efisien, dan inovatif. Pelaku usaha di sektor kesehatan perlu beradaptasi dengan perubahan ini agar dapat terus beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *