Dalam dunia distribusi obat, tidak semua pelaku usaha memiliki fasilitas sendiri untuk menyimpan dan mendistribusikan produk mereka. Sebagai solusinya, kolaborasi dalam fasilitas distribusi berdasar kontrak menjadi pilihan yang umum dengan pihak ketiga. Namun, bagaimana memastikan fasilitas tersebut memenuhi standar yang ditetapkan? Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) memberikan panduan lengkap mengenai penggunaan fasilitas distribusi berdasar kontrak.
Pendahuluan Kolaborasi Efisien dalam Fasilitas Distribusi Obat Berdasar Kontrak
Kolaborasi Efisien dalam Fasilitas distribusi berdasarkan kontrak adalah solusi logistik yang melibatkan kerjasama antara pemilik produk dan penyedia fasilitas pihak ketiga. CDOB mengatur bahwa semua aktivitas yang dilakukan melalui fasilitas ini harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ketat. Hal ini mencakup penyimpanan, pengelolaan stok, hingga distribusi ke konsumen.
Pemberi Kontrak dalam Fasilitas Distribusi Obat Berdasar Kontrak
Pemberi kontrak adalah pemilik produk yang bertanggung jawab atas distribusi obat, meskipun kegiatan tersebut dialihkan kepada pihak ketiga. Peraturan CDOB mengatur tanggung jawab pemberi kontrak sebagai berikut:
- Pemilihan Mitra yang Kredibel Pemberi kontrak harus memastikan bahwa penerima kontrak memiliki izin operasional yang sah dan memenuhi standar CDOB.
- Pengawasan Aktif Pemberi kontrak harus secara aktif memantau kinerja penerima kontrak melalui inspeksi dan audit berkala.
- Penyediaan Informasi yang Akurat Informasi tentang produk, seperti spesifikasi penyimpanan dan distribusi, harus disampaikan dengan lengkap dan jelas kepada penerima kontrak.
Penerima Kontrak dalam Fasilitas Distribusi Obat Berdasar Kontrak
Penerima kontrak adalah pihak ketiga yang bertanggung jawab menjalankan aktivitas distribusi atas nama pemberi kontrak. Peran dan tanggung jawab penerima kontrak meliputi:
- Kepatuhan terhadap CDOB Penerima kontrak wajib mematuhi pedoman CDOB, termasuk dalam pengelolaan fasilitas, peralatan, dan personel.
- Pencatatan dan Dokumentasi Semua aktivitas distribusi harus didokumentasikan dengan rinci untuk keperluan audit dan pelacakan.
- Komunikasi dengan Pemberi Kontrak Penerima kontrak harus menjaga komunikasi yang baik dengan pemberi kontrak untuk melaporkan masalah atau kendala yang mungkin muncul.
Kontrak Fasilitas Distribusi Obat
Perjanjian kontrak menjadi dasar hukum bagi kerjasama antara pemberi kontrak dan penerima kontrak. Kontrak ini harus mencakup:
- Ruang Lingkup Kerjasama Menjelaskan aktivitas yang menjadi tanggung jawab penerima kontrak, seperti penyimpanan, pengelolaan stok, atau pengiriman.
- Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak Kontrak harus merinci tanggung jawab pemberi dan penerima kontrak untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau kelalaian.
- Prosedur Operasional Menetapkan prosedur operasional standar (SOP) yang harus dipatuhi oleh penerima kontrak.
- Pengelolaan Risiko Kontrak harus mencakup mekanisme penanganan risiko, seperti kerusakan produk atau gangguan operasional.
- Durasi dan Evaluasi Menentukan durasi kontrak dan frekuensi evaluasi untuk menilai kinerja penerima kontrak.
Mengapa Kepatuhan terhadap CDOB Itu Penting?
Fasilitas distribusi berdasarkan kontrak yang tidak mematuhi CDOB dapat menyebabkan:
- Kerusakan Obat Obat yang tidak disimpan sesuai standar dapat kehilangan efektivitasnya.
- Ketidakpercayaan Konsumen Ketidakpatuhan dapat merusak reputasi perusahaan.
- Sanksi Hukum Perusahaan dapat dikenai denda atau pencabutan izin operasional.
Kesimpulan
Fasilitas distribusi berdasarkan kontrak adalah solusi praktis bagi perusahaan farmasi yang ingin fokus pada produksi dan pemasaran. Namun, penggunaan fasilitas ini harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan mematuhi pedoman CDOB yang telah ditetapkan oleh BPOM. Dengan memastikan fasilitas kontrak memenuhi standar, perusahaan dapat menjaga kualitas obat, mematuhi regulasi, dan melindungi kesehatan masyarakat.
Sudahkah fasilitas distribusi Anda mematuhi CDOB? Jangan ragu untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kerjasama demi distribusi obat yang lebih baik.